Postingan

Polygon Terbuka

Gambar
Poligon terbuka merupakan poligon dengan titik awal dan titik akhir tidak berhimpit atau tak pada posisi yang sama. Dalam poligon terbuka terbagi menjadi tiga jenis poligon terbuka yaitu: 1. Poligon terbuka terikat sempurna 2. Poligon terbuka terikat sepihak 3. Poligon terbuka terikat tidak sempurna Poligon Terbuka Terikat Sempurna Merupakan poligon terbuka dengan titik awal dan titik akhir berupa titik tetap. Keterangan: A, 1, B, T        : titik tetap  2,3,..., n          : titik yang akan ditentuka koordinatnya S 1 , S 2 ,...,  S n      : sudut α A1 , α BT             : azimuth awal dan azimuth akhir Syarat yang harus dipenuhi untuk poligon tebuka terikat sempurna: 1.        ΣS + f (s)       ...

Global Positioning System (GPS)

Gambar
Global Positioning System atau yang biasa kita kenal dengan GPS merupakan alat yang fungsi utamanya untuk menentukan posisi dan navigasi secara global dengan menggunakan batuan satelit. Sistem yang pertama kali di kembangkan oleh departemen pertahanan America ini digunakan untuk kepentingan Militer dan Sipil (Survei dan Pemetaan). Sistem Navigasi Satelit  adalah sistem digunakan untuk menentukan posisi di  Bumi , dengan menggunakan  satelit . Sistem navigasi satelit mengirimkan data posisi ( garis bujur  dan  lintang , dan  ketinggian ) dan  sinyal waktu  dari satelit, ke alat penerima di permukaan. Penerima di permukaan dapat mengetahui posisinya, serta  waktu  yang tepat. Pada tahun 2007, sistem navigasi satelit yang berfungsi hanyalah NAVSTAR Global Positioning System (GPS) Amerika Serikat. GLONASS, sistem navigasi satelit Rusia sedang berada pada tahap perbaikan, dan diperkirakan akan sele...

Undang-undang No 8 Tahun 2013 Tentang Ketelitian Peta

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang. Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725). BAB I Bersisi tentang Ketentuan Umum BAB II Berisi tentang Perencanaan Tata Ruang BAB III Berisi tentang Ketelitian Peta BAB IV Berisi tentang Pengelolaan Data dan Informasi Geospasial Peta Rencana Tata Ruang BAB V Berisi tentang Pembinaan Teknis BAB VI Berisi tentang Ketentuan Penutup

Undang-undang No 4 Tentang Informasi Geospasial

Gambar
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan segala kekayaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang harus dikelola dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab untuk menjadi sumber kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia, baik di masa kini maupun di masa mendatang. Dalam mengelola sumber daya alam dan sumber daya lainnya serta penanggulangan bencana dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wilayah yurisdiksinya diperlukan informasi geospasial. Agar informasi geospasial dapat terselenggara dengan tertib, terpadu, berhasil guna, dan berdaya guna sehingga terjamin keakuratan, kemutakhiran, dan kepastian hukum, maka perlu pengaturan mengenai penyelenggaraan informasi geospasial. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu membentuk Undang-Undang tentang Informasi Geospasial. BAB I Bersisi tentang ketentuan-ketentuan umum dari Geospasial BAB II Ber...

Undang-undang No 26 Tahun 2007 Tentang Tata Ruang

Bahwa ruang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merupakan negara kepulauan berciri Nusantara, baik sebagai kesatuan wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi, maupun sebagai sumber daya, perlu ditingkatkan upaya pengelolaannya secara bijaksana, berdaya guna, dan berhasil guna dengan berpedoman pada kaidah penataan ruang sehingga kualitas ruang wilayah nasional dapat terjaga keberlanjutannya demi terwujudnya kesejahteraan umum dan keadilan sosial sesuai dengan landasan konstitusional Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 BAB I Bersisi tentang Ketentuan umum Tata Ruang BAB II Berisi tentang Asas dan Tujuan Tata Ruang BAB III Berisi tentang Klasifikasi Penataan Ruang BAB IV Berisi tentang Tugas dan Wewenang Tata Ruang BAB V Berisi tentang Pengaturan dan Pembinaan Penataan Ruang BAB VI Berisi tentang Pelaksanaan Penataan Ruang BAB VII Bersisi tentang Pengawasan Penataan Ru...

Pemetaan Dalam Perencanaan Wilayah

Gambar
Pemetaan Dalam Perencanaan Wilayah adalah p erencanaan tata ruang yang bergantung pada peta untuk memberikan informasi tentang perencanaan tata ruang suatu wilayah atau kota yang melibatkan dua hal yaitu: masalah teknis (deliniasi jenis tanah /kondisi, mengukur, dan menandai) dan masalah sosial (yaitu konsultasi dengan orang-orang lokal, kepemilikan rekaman dan klaim akses). Didalam pemetaan ini di bagi menjadi beberapa bagian antara lain yaitu: 1.                 Peta RTRW Nasional 2.                 Peta RTRW Provinsi 3.                 Peta RTRW Kabupaten atau Kota 4.                 Peta RDTR Peta RTRW Nasional Peta RTRW Nasional adalah suatu perencanaan tata ruang be...

Syarat-syarat dan Komponen Pada Peta

Gambar
Syarat Peta  1. Conform Conform ialah sebuah bentuk peta yang di gambar harus sebangun dengan keadaan yang sebenarnya di lapangan. 2. Equidistance Equidistance ialah suatu jarak di peta yang dikalikan dengan skalanya dan harus sama dengan jarak yang sebenarnya di lapangan. 3. Equivalent Equivalent ialah suatu daerah atau bidang yang digambar di peta setelah itu diperhitungkan dengan skalanya harus sama dengan keadaan yang sebenarnya. Komponen Peta 1. Judul peta Judul peta ini untuk memberikan sebuah informasi yang digambarkan serta tempat pengambilan data tersebut. 2. Skala peta Skala peta ialah sebuah angka yang menunjukkan perbandingan jarak antara peta dan jarak yang sesungguhnya, skala peta terbagi lagi menjadi dua , yakni: ·                   Skala angka  ialah sebuah skala yang menggunakan perbandingan angka. ·        ...