Pemetaan Dalam Perencanaan Wilayah
Pemetaan Dalam Perencanaan Wilayah
adalah perencanaan tata ruang yang bergantung
pada peta untuk memberikan informasi tentang perencanaan tata ruang suatu
wilayah atau kota yang melibatkan dua hal yaitu: masalah teknis (deliniasi
jenis tanah /kondisi, mengukur, dan menandai) dan masalah sosial (yaitu
konsultasi dengan orang-orang lokal, kepemilikan rekaman dan klaim akses).
Didalam pemetaan ini
di bagi menjadi beberapa bagian antara lain yaitu:
1.
Peta RTRW Nasional
2.
Peta RTRW Provinsi
3.
Peta RTRW Kabupaten atau
Kota
4.
Peta RDTR
Peta RTRW Nasional adalah suatu perencanaan tata ruang berskala
nasional yang menyangkut seluruh wilayah di Indonesia. Perencanaan yang di
lakukan sebelum ke tingkat provinsi ini seperti untuk menentukan suatu
batas-batas antar negara tentangga dalam hal pertahanan disuatu negara.
Peta RTRW Provinsi
Peta RTRW Provinsi
merupakan perencanaan pola tata ruang yang lebih sempit dibandingkan dengan
peta RTRWN. Wilayah provinsi merupakan rencana distribusi peruntukan ruang
dalam wilayah provinsi yang meliputi rencana peruntukan ruang untuk fungsi
lindung dan rencana peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
Peta RTRW Kabupaten /
Kota
Peta RTRW Kabupaten /
Kota adalah perencanaan tata ruang yang lebih sempit lagi dari Prta RTRW
Provinsi yaitu Peta RTRW kabupaten memuat tujuan, kebijakan, dan strategi
penataan ruang wilayah kabupaten (penataan kabupaten); rencana struktur ruang
wilayah kabupaten; rencana pola ruang wilayah kabupaten; penetapan kawasan
strategis kabupaten; arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten; dan ketentuan
pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.
Peta RDTR
Peta RDTR yaitu
perencanaan tata ruang yang lebih kecil dari Peta RTRW Kabupaten atau Kota.
dalam Peta RDTR ini akan menyajikan perencanaan yang lebih detail lagi dari
segi pembangunan infrastrukturnya, pemanfaatan tata ruang yang lebih sempit
membuat tingkat ke detailan nya lebih teliti dalam pembangunan di suatu daerah.
Komentar
Posting Komentar