Undang-undang No 26 Tahun 2007 Tentang Tata Ruang

Bahwa ruang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang merupakan negara kepulauan berciri Nusantara, baik
sebagai kesatuan wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut,
dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi, maupun
sebagai sumber daya, perlu ditingkatkan upaya
pengelolaannya secara bijaksana, berdaya guna, dan berhasil
guna dengan berpedoman pada kaidah penataan ruang
sehingga kualitas ruang wilayah nasional dapat terjaga
keberlanjutannya demi terwujudnya kesejahteraan umum dan
keadilan sosial sesuai dengan landasan konstitusional
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945

BAB I Bersisi tentang Ketentuan umum Tata Ruang
BAB II Berisi tentang Asas dan Tujuan Tata Ruang
BAB III Berisi tentang Klasifikasi Penataan Ruang
BAB IV Berisi tentang Tugas dan Wewenang Tata Ruang
BAB V Berisi tentang Pengaturan dan Pembinaan Penataan Ruang
BAB VI Berisi tentang Pelaksanaan Penataan Ruang
BAB VII Bersisi tentang Pengawasan Penataan Ruang
BAB VIII Bersisi tentang Hak, Kewajiban, dan Peran Masyarakat
BAB IX Berisi tentang Penyelsaian Sengketa
BAB X Berisi tentang Penyidikan
BAB XI Berisi tentang Ketentuan Pidana
BAB XII Berisi Tentang  Ketentuan Peralihan
BAB XIII Berisi Tentang Ketentuan Penutup

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Foto Udara dan Citra Satelit

Syarat-syarat dan Komponen Pada Peta

Metode Polygon