Undang-undang No 26 Tahun 2007 Tentang Tata Ruang
Bahwa ruang wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia
yang merupakan negara kepulauan berciri
Nusantara, baik
sebagai kesatuan wadah yang meliputi
ruang darat, ruang laut,
dan ruang udara, termasuk ruang di
dalam bumi, maupun
sebagai sumber daya, perlu ditingkatkan
upaya
pengelolaannya secara bijaksana,
berdaya guna, dan berhasil
guna dengan berpedoman pada kaidah
penataan ruang
sehingga kualitas ruang wilayah
nasional dapat terjaga
keberlanjutannya demi terwujudnya
kesejahteraan umum dan
keadilan sosial sesuai dengan landasan
konstitusional
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun
1945
BAB I
Bersisi tentang Ketentuan umum Tata Ruang
BAB II
Berisi tentang Asas dan Tujuan Tata Ruang
BAB III
Berisi tentang Klasifikasi Penataan Ruang
BAB IV
Berisi tentang Tugas dan Wewenang Tata Ruang
BAB V
Berisi tentang Pengaturan dan Pembinaan Penataan Ruang
BAB VI
Berisi tentang Pelaksanaan Penataan Ruang
BAB VII
Bersisi tentang Pengawasan Penataan Ruang
BAB VIII
Bersisi tentang Hak, Kewajiban, dan Peran Masyarakat
BAB IX
Berisi tentang Penyelsaian Sengketa
BAB X
Berisi tentang Penyidikan
BAB XI
Berisi tentang Ketentuan Pidana
BAB XII Berisi Tentang Ketentuan PeralihanBAB XIII Berisi Tentang Ketentuan Penutup
Komentar
Posting Komentar