Undang-undang No 8 Tahun 2013 Tentang Ketelitian Peta

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang.


Mengingat:

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725).

BAB I Bersisi tentang Ketentuan Umum
BAB II Berisi tentang Perencanaan Tata Ruang
BAB III Berisi tentang Ketelitian Peta
BAB IV Berisi tentang Pengelolaan Data dan Informasi Geospasial Peta Rencana Tata Ruang
BAB V Berisi tentang Pembinaan Teknis
BAB VI Berisi tentang Ketentuan Penutup

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Foto Udara dan Citra Satelit

Syarat-syarat dan Komponen Pada Peta

Metode Polygon