Undang-undang No 8 Tahun 2013 Tentang Ketelitian Peta
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang, perlu menetapkan
Peraturan Pemerintah tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang.
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725).
BAB I
Bersisi tentang Ketentuan Umum
BAB II
Berisi tentang Perencanaan Tata Ruang
BAB III
Berisi tentang Ketelitian Peta
BAB IV
Berisi tentang Pengelolaan Data dan Informasi Geospasial Peta Rencana Tata
Ruang
BAB V
Berisi tentang Pembinaan Teknis
BAB VI Berisi tentang Ketentuan Penutup
Komentar
Posting Komentar