Undang-undang No 4 Tentang Informasi Geospasial

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan segala kekayaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang harus dikelola dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab untuk menjadi sumber kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia, baik di masa kini maupun di masa mendatang. Dalam mengelola sumber daya alam dan sumber daya lainnya serta penanggulangan bencana dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wilayah yurisdiksinya diperlukan informasi geospasial. Agar informasi geospasial dapat terselenggara dengan tertib, terpadu, berhasil guna, dan berdaya guna sehingga terjamin keakuratan, kemutakhiran, dan kepastian hukum, maka perlu pengaturan mengenai penyelenggaraan informasi geospasial. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu membentuk Undang-Undang tentang Informasi Geospasial.

BAB I Bersisi tentang ketentuan-ketentuan umum dari Geospasial
BAB II Berisi tentang Asas dan Tujuan Geospasial
BAB III Berisi tentang Jenis Informasi Geospasial
BAB IV Berisi tentang Penyelenggara Informasi Geospasial
BAB V Berisi tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial
BAB VI Berisi tentang Pelaksana Informasi Geospasial
BAB VII Bersisi tentang Pembinaan 
BAB VIII Bersisi tentang Larangan
BAB IX Berisi tentang Sanksi Administratif
BAB X Berisi tentang Ketentuan Pidana
BAB XI Berisi tentang Ketentuan Peralihan

BAB XII Berisi Tentang Ketentuan Penutup

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Foto Udara dan Citra Satelit

Syarat-syarat dan Komponen Pada Peta

Metode Polygon