Undang-undang No 4 Tentang Informasi Geospasial
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah
negara kepulauan yang berciri nusantara dengan segala kekayaan sumber daya alam
dan sumber daya lainnya sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang harus
dikelola dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab untuk menjadi sumber
kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia, baik di masa kini maupun di masa
mendatang. Dalam mengelola sumber daya alam dan sumber daya lainnya serta
penanggulangan bencana dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
wilayah yurisdiksinya diperlukan informasi geospasial. Agar informasi
geospasial dapat terselenggara dengan tertib, terpadu, berhasil guna, dan
berdaya guna sehingga terjamin keakuratan, kemutakhiran, dan kepastian hukum,
maka perlu pengaturan mengenai penyelenggaraan informasi
geospasial. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu
membentuk Undang-Undang tentang Informasi Geospasial.
BAB I
Bersisi tentang ketentuan-ketentuan umum dari Geospasial
BAB II
Berisi tentang Asas dan Tujuan Geospasial
BAB III
Berisi tentang Jenis Informasi Geospasial
BAB IV
Berisi tentang Penyelenggara Informasi Geospasial
BAB V
Berisi tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial
BAB VI
Berisi tentang Pelaksana Informasi Geospasial
BAB VII
Bersisi tentang Pembinaan
BAB VIII
Bersisi tentang Larangan
BAB IX
Berisi tentang Sanksi Administratif
BAB X
Berisi tentang Ketentuan Pidana
BAB XI
Berisi tentang Ketentuan Peralihan
BAB XII
Berisi Tentang Ketentuan Penutup
Komentar
Posting Komentar